SUARAANAKKOLONG.CO.ID SAMBAS, 24 Mei 2025 – Polres Sambas – Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak. Sebanyak tiga orang dewasa dan dua anak pelaku berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 16 Mei 2025, terkait peristiwa yang terjadi pada 21 April 2025. Informasi awal diperoleh dari seorang teman korban yang memberanikan diri memberi tahu kepada orang tua korban mengenai tindakan kekerasan seksual yang dialami.
Kapolres Sambas, AKBP Bayu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih, menyampaikan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan membuat laporan resmi ke Polres Sambas.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Pada 20 Mei 2025, Unit Lidik Polres Sambas berhasil menangkap lima terduga pelaku di kantor desa setempat, termasuk dua anak yang diduga terlibat,” ungkap AKP Sadoko.
Berdasarkan pengakuan korban, ia mengalami tekanan hingga akhirnya dipaksa untuk melakukan tindakan seksual oleh para pelaku. Kejadian tersebut menyulut kemarahan pihak keluarga yang langsung mengambil langkah hukum demi memperoleh keadilan.
Kini, seluruh pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus berlangsung. Polres Sambas berkomitmen membawa kasus ini hingga ke pengadilan serta memastikan hak-hak korban terlindungi secara maksimal.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta segera melaporkan setiap indikasi kejahatan seksual kepada aparat penegak hukum terdekat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Sambas
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








