SUARAANAKKOLONG.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini urung diterapkan karena proses penganggaran belum rampung sesuai jadwal.
Rencana diskon tersebut sebelumnya ditujukan kepada sekitar 79 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Namun, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan itu tak bisa dilaksanakan tepat waktu.
“Prosesnya belum dapat diselesaikan sesuai jadwal, sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan pada bulan Juni dan Juli,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai alternatif, pemerintah memilih memperbesar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah. Besaran bantuan dinaikkan dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, yang akan disalurkan selama dua bulan atau total Rp600.000 per penerima.
“BSU akan disalurkan melalui data dari BPJS Ketenagakerjaan agar penyaluran lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat, yaitu:
- Diskon tarif transportasi umum,
- Pengurangan tarif tol selama hari kerja tertentu,
- Tambahan bantuan sosial melalui program perlindungan sosial,
- Perpanjangan insentif keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan
- Dukungan pembiayaan usaha mikro.
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan kecenderungan melambatnya konsumsi rumah tangga. Pemerintah berharap rangkaian stimulus tersebut tetap mampu menopang aktivitas ekonomi, meski insentif tarif listrik batal digulirkan.
Sri Mulyani juga menegaskan pentingnya ketepatan dan kesiapan penganggaran dalam setiap kebijakan fiskal. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program bantuan lain yang telah disiapkan guna meringankan beban ekonomi sehari-hari.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








