SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kendari, 1 Juni 2025 — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh PT St Nikel Resources di wilayah Ulayat Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Dalam keterangannya kepada awak media, Indra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan di area front blok site 01 Amonggedo, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas tanah yang sah dan telah menambang hingga mencapai 9.000 ton nikel per bulan.
“Kami menemukan fakta bahwa puluhan hektare lahan milik masyarakat adat di Kecamatan Pondidaha telah dikuasai dan ditambang oleh PT St Nikel Resources. Padahal, kami memiliki dokumen sah berupa surat keterangan Ulayat sejak tahun 1987 yang ditandatangani kepala wilayah, serta surat pernyataan waris yang ditandatangani oleh Camat Pondidaha,” jelas Indra.
Indra menilai aktivitas perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 karena tidak mengindahkan hak masyarakat adat atas tanah Ulayat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia pun mengkritik lemahnya penegakan hukum serta dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di Sultra.
“Ada indikasi kuat bahwa PT St Nikel Resources mendapatkan backing dari oknum aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara. Sampai hari ini, laporan kami ke Kejati Sultra belum membuahkan tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti diamnya DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemda Sultra, dan DPR RI dalam merespons kasus ini. Menurutnya, mereka seharusnya segera melakukan evaluasi terhadap legalitas dan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar aksi demonstrasi serta melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda proses hukum berjalan, yang menurutnya justru menambah kecurigaan adanya kongkalikong antara aparat dan perusahaan tambang.
“Kami menduga Kejati bermain mata dengan pemilik perusahaan. Kalau tidak, mengapa laporan kami tidak diproses secara adil dan cepat? Sampai hari ini, kegiatan tambang tetap berjalan di tanah masyarakat adat tanpa penghentian,” tegas Indra.
HMI MPO Cabang Konawe Selatan menegaskan akan terus melakukan advokasi hukum dan aksi lanjutan demi menegakkan hak-hak masyarakat adat dan menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai merampas ruang hidup rakyat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Redaksi Sultra
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto








