SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Ketapang — Insiden tabrakan terjadi di perairan muara Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu malam (20/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapal penumpang Dharma Ferry 2 yang sedang berlayar dari Semarang menuju Ketapang menabrak sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang diketahui sedang kandas akibat air laut surut.
Kondisi ponton yang tidak bergerak dan posisi kapal yang tengah bermanuver masuk ke muara diduga menjadi faktor penyebab kecelakaan. Akibatnya, bagian depan Kapal Dharma Ferry 2 mengalami kerusakan. Awak media yang berada di lokasi mengamati langsung proses perbaikan yang dilakukan tak lama setelah insiden.
Namun, upaya klarifikasi oleh media menghadapi hambatan. Pihak Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun menolak memberikan keterangan resmi. Mereka bahkan tidak bersedia memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan pihak pelayaran maupun nakhoda kapal. Ironisnya, Syahbandar justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Di lokasi, ketika ditanya terkait jaminan kelayakan teknis perbaikan kapal, seorang teknisi hanya menjawab singkat bahwa perbaikan “bisa dijamin”, tanpa menunjukkan dokumen atau sertifikat kelayakan pasca-reparasi.
Salah seorang saksi mata sekaligus pihak yang mengetahui kepemilikan ponton, A. Rahman, mengaku sempat diminta untuk tidak menyebarkan informasi insiden ini ke media. Ia menyesalkan sikap tidak kooperatif pihak pelayaran yang semula bersedia berdiskusi, namun akhirnya bersikap konfrontatif. Bahkan, salah satu pihak pelayaran menanggapi konfirmasi awak media dengan nada tinggi: “Buat apalah kau mengurus kapal orang.”
A. Rahman juga mempertanyakan sikap Syahbandar yang dinilai pasif dan tidak transparan. “Seharusnya ada tindakan tegas, bukan malah saling lempar tanggung jawab dan menutup-nutupi kejadian yang menyangkut keselamatan pelayaran,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, insiden ini berpotensi melanggar Pasal 323 ayat (1) yang melarang pengoperasian kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran. Selain itu, Pasal 228 ayat (1) mewajibkan pelaporan setiap kecelakaan kapal kepada Syahbandar. Jika terbukti lalai, pelaku dapat dijerat Pasal 302 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelayaran, Syahbandar, maupun otoritas pelabuhan terkait tindak lanjut hukum maupun investigasi atas insiden ini.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








