Kapal Dharma Ferry 2 Tabrak Ponton Bermuatan CPO di Perairan Ketapang, Syahbandar Bungkam

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Ketapang — Insiden tabrakan terjadi di perairan muara Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu malam (20/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapal penumpang Dharma Ferry 2 yang sedang berlayar dari Semarang menuju Ketapang menabrak sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang diketahui sedang kandas akibat air laut surut.

Kondisi ponton yang tidak bergerak dan posisi kapal yang tengah bermanuver masuk ke muara diduga menjadi faktor penyebab kecelakaan. Akibatnya, bagian depan Kapal Dharma Ferry 2 mengalami kerusakan. Awak media yang berada di lokasi mengamati langsung proses perbaikan yang dilakukan tak lama setelah insiden.

Namun, upaya klarifikasi oleh media menghadapi hambatan. Pihak Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun menolak memberikan keterangan resmi. Mereka bahkan tidak bersedia memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan pihak pelayaran maupun nakhoda kapal. Ironisnya, Syahbandar justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Calon Tamtama PK TNI AD Gel. I TA 2025 Panda Pontianak

Di lokasi, ketika ditanya terkait jaminan kelayakan teknis perbaikan kapal, seorang teknisi hanya menjawab singkat bahwa perbaikan “bisa dijamin”, tanpa menunjukkan dokumen atau sertifikat kelayakan pasca-reparasi.

Salah seorang saksi mata sekaligus pihak yang mengetahui kepemilikan ponton, A. Rahman, mengaku sempat diminta untuk tidak menyebarkan informasi insiden ini ke media. Ia menyesalkan sikap tidak kooperatif pihak pelayaran yang semula bersedia berdiskusi, namun akhirnya bersikap konfrontatif. Bahkan, salah satu pihak pelayaran menanggapi konfirmasi awak media dengan nada tinggi: “Buat apalah kau mengurus kapal orang.”

A. Rahman juga mempertanyakan sikap Syahbandar yang dinilai pasif dan tidak transparan. “Seharusnya ada tindakan tegas, bukan malah saling lempar tanggung jawab dan menutup-nutupi kejadian yang menyangkut keselamatan pelayaran,” ujarnya.

Baca Juga  Patroli Gabungan Amankan Mesin Sedot di Kawasan Cagar Alam Desa Mandor

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, insiden ini berpotensi melanggar Pasal 323 ayat (1) yang melarang pengoperasian kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran. Selain itu, Pasal 228 ayat (1) mewajibkan pelaporan setiap kecelakaan kapal kepada Syahbandar. Jika terbukti lalai, pelaku dapat dijerat Pasal 302 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelayaran, Syahbandar, maupun otoritas pelabuhan terkait tindak lanjut hukum maupun investigasi atas insiden ini.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat