SUARAANAKKOLONG.CO.ID, JAKARTA – 17 Mei 2025 Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp pengaduan resmi Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678 yang aktif selama 24 jam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh aparat terdekat dari lokasi kejadian. Ia juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sepenuhnya.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat, atau langsung melalui Call Center 110 secara gratis, maupun ke WhatsApp aduan Humas Polri. Kami siap merespons 24 jam,” tegas Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
Menurutnya, premanisme adalah kejahatan nyata yang tidak hanya menimbulkan keresahan sosial tetapi juga mengancam ketertiban umum. Polri, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, sinergi antar instansi juga terus diperkuat dalam upaya penindakan. Mulai dari TNI hingga pemerintah daerah turut dilibatkan agar pemberantasan aksi premanisme berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Langkah ini untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjamin iklim investasi tetap kondusif di Indonesia,” ujarnya.
Irjen Pol. Sandi juga menyampaikan bahwa hingga kini ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari berbagai daerah. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas: Polri akan selalu hadir melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum ini,” tutupnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









