SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 9 Mei 2025 – Aksi penjambretan yang sempat meresahkan warga di Jalan Pangeran Natakusuma, tepatnya di depan Gang Bambu, Kecamatan Pontianak Kota, akhirnya berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Dua pelaku, masing-masing Fa (25) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang disebut “Kuat”, berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV), Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, TR (55), yang mengalami penjambretan saat pulang dari toko ponsel. Korban membawa kantong plastik berisi satu unit HP, uang tunai Rp400.000, serta dompet berisi surat-surat penting.
“Saat korban pulang dan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam memepet korban dan langsung merampas kantong plastik yang ditenteng korban, lalu melarikan diri,” ujar AKP Wawan.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas para pelaku dan lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Gang Waspada V, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota.
“Kami mengamankan keduanya pada Kamis (8/5/2025) pukul 00.21 WIB. Fa diketahui berperan sebagai pengemudi, sementara Kuat yang merampas barang korban,” tambahnya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut merupakan milik teman pelaku yang dipinjam khusus untuk melakukan aksi penjambretan.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









