Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Nasional / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:44 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Nunukan, Kalimantan Utara, 7 Mei 2025 — Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Sebanyak 82 calon pekerja migran diselamatkan dari pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Terungkap sembilan kasus dengan tujuh tersangka. Modus operandi pelaku adalah pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban membayar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta meski tanpa dokumen resmi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 paspor, 13 handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin klinik Malaysia. Para tersangka beraksi sejak 2023.

Baca Juga  Polsek Nanga Tayap Gelar Bansos untuk Warga Kurang Mampu dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

“Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri.

Ia menambahkan penyidikan akan dikembangkan hingga jaringan internasional, termasuk potensi keterlibatan pihak luar negeri.

“Penindakan tidak berhenti di sini. Kami akan tindak tegas semua pelaku, termasuk oknum yang terlibat,” tegas Brigjen Nurul.

Sinergi lintas sektor juga terus diperkuat antara Polri, TNI, Imigrasi, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI. Kominfo serta Direktorat Siber dilibatkan memblokir akun media sosial penawaran kerja ilegal.

Baca Juga  Polsek Sengah Temila Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 1, Puluhan Pelajar Ditertibkan

Korban kini dalam proses penyerahan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan. Kepala BP3MI, Sarni, memastikan korban dengan dokumen lengkap difasilitasi bekerja prosedural, sedangkan tanpa dokumen dipulangkan dengan biaya pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nunukan, Farida, menegaskan kesiapan tim gugus tugas TPPO dalam pendampingan dan reintegrasi sosial korban.

“Koordinasi dengan daerah asal juga berjalan agar korban mendapat bantuan lanjutan,” ujarnya.

Polri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi dan mendorong pelatihan keterampilan bagi calon PMI agar keberangkatan aman dan legal.

Media Suara Anak Kolong
Sumber: Bareskrim Polri, BP3MI, Dinas Sosial Nunukan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya