SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 14 Mei 2025 – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada Jumat (9/4/2025), dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial VV (25), D (36), dan F (31). Ketiganya kini telah diamankan di rutan Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa penggelapan ini bermula saat pelaku perempuan berinisial VV menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dari sebuah usaha rental menggunakan KTP atas nama Fajar.
“Setelah batas waktu sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan. Korban lalu melapor, dan kami segera melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Wawan, Selasa (14/5).
VV berhasil diamankan di kawasan Gang Nangka, Pontianak Timur. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mobil yang disewa telah diserahkan kepada dua pelaku lainnya, yakni D dan F, dengan imbalan sebesar Rp 5 juta. VV juga mengaku memberikan Rp 2 juta kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang digunakan sebagai jaminan.
“VV mengakui bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” terang AKP Wawan.
Sementara itu, pelaku D dan F berhasil ditangkap di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil interogasi, keduanya menerima upah antara Rp 2 hingga 4 juta atas peran mereka dalam penggelapan mobil.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga menguasai unit mobil hasil tindak pidana tersebut.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








