SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Ketapang, 14 Maret 2025 – Tim Satgas Saber Pungli Polres Ketapang turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Air Dekakah, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Langkah ini diambil setelah laporan masyarakat masuk ke Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Tim Satgas melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, staf administrasi, serta meminta keterangan dari warga yang mengurus sertifikat tanah. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Pengawasan IPTU Maryata, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga pelayanan publik agar bebas dari praktik ilegal.
“Kami memastikan setiap administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan tanpa ada pungutan yang merugikan masyarakat,” ujar IPTU Maryata.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Saber Pungli akan terus menginvestigasi alur pembuatan sertifikat tanah di Kecamatan Manis Mata. Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli dalam pelayanan publik.
“Kami mengingatkan warga agar tidak ragu melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang membebani masyarakat,” tegas IPTU Maryata.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat dari pihak kepolisian, seluruh proses administrasi pertanahan di Kabupaten Ketapang berjalan transparan dan sesuai aturan, tanpa memberatkan warga.
Editor: Amarizar.MD
Red. Rudi Priyatna








