Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:41 WIB

Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Selidiki Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Manis Mata

Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Selidiki Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Manis Mata

Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Selidiki Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Manis Mata

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Ketapang, 14 Maret 2025 – Tim Satgas Saber Pungli Polres Ketapang turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Air Dekakah, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Langkah ini diambil setelah laporan masyarakat masuk ke Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Tim Satgas melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, staf administrasi, serta meminta keterangan dari warga yang mengurus sertifikat tanah. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Pengawasan IPTU Maryata, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga pelayanan publik agar bebas dari praktik ilegal.

Baca Juga  Optimisme Kemenkum Aceh Raih Predikat WBK Usai Ikuti Evaluasi TPI

“Kami memastikan setiap administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan tanpa ada pungutan yang merugikan masyarakat,” ujar IPTU Maryata.

Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Selidiki Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Manis Mata
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dari 800 sertifikat yang telah diterbitkan, warga membayar biaya antara Rp260.000 hingga Rp300.000 per sertifikat, sesuai dengan berita acara kesepakatan. Hingga kini, belum ditemukan laporan warga yang mengaku membayar lebih dari angka tersebut. Namun, Satgas masih mendalami kemungkinan adanya pungutan lain di luar kesepakatan.

Baca Juga  Gunakan Sabu Sebagai Pengganti Vitamin, Tukang Cuci Mobil Ditangkap Polisi

Sebagai tindak lanjut, Satgas Saber Pungli akan terus menginvestigasi alur pembuatan sertifikat tanah di Kecamatan Manis Mata. Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli dalam pelayanan publik.

“Kami mengingatkan warga agar tidak ragu melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang membebani masyarakat,” tegas IPTU Maryata.

Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat dari pihak kepolisian, seluruh proses administrasi pertanahan di Kabupaten Ketapang berjalan transparan dan sesuai aturan, tanpa memberatkan warga.

Editor: Amarizar.MD
Red. Rudi Priyatna

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”