Home / Daerah / Kalimantan Barat / Landak / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 17 Maret 2025 - 03:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Mediasi Kasus Sengketa Tanah dengan Pendekatan Problem Solving

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Mediasi Kasus Sengketa Tanah dengan Pendekatan Problem Solving

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Mediasi Kasus Sengketa Tanah dengan Pendekatan Problem Solving

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Menjalin, Landak | 15 Maret 2025, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin, Polres Landak, Polda Kalbar, Bripka H. Riyanto, berhasil memediasi kasus sengketa tanah melalui metode problem solving.

Mediasi ini dilakukan di Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam).

Pendekatan problem solving ini menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara kekeluargaan, sehingga kasus tidak perlu berlanjut ke proses peradilan. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai.

Baca Juga  Tahanan Kabur 10 Hari Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Kejati dan Kejari Kalbar

“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar permasalahan tidak menjadi berkepanjangan. Harapannya, hubungan antara kedua pihak tetap harmonis dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bripka H. Riyanto.

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Mediasi Kasus Sengketa Tanah dengan Pendekatan Problem Solving
Selain memediasi kasus, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mengimbau kedua belah pihak agar tetap menjaga silaturahmi, tidak terpancing emosi, serta menghindari provokasi yang bisa memperkeruh keadaan.

Kapolsek Menjalin, IPTU Hendra Setyawan, A.Md., membenarkan adanya penyelesaian kasus sengketa tanah melalui metode problem solving oleh Bhabinkamtibmas.

Baca Juga  Polsek Mandor Gelar Patroli Malam, Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga

“Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, dalam hal ini kepolisian. Ini juga merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai problem solver di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya metode penyelesaian secara mediasi dan problem solving, diharapkan masyarakat dapat lebih memilih jalur damai dalam menyelesaikan konflik, guna menciptakan situasi yang kondusif dan harmonis di wilayah Kabupaten Landak.

Editor: Amarizar.MD
Red: Lauvinus

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial