SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Menjalin, Landak | 15 Maret 2025, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin, Polres Landak, Polda Kalbar, Bripka H. Riyanto, berhasil memediasi kasus sengketa tanah melalui metode problem solving.
Mediasi ini dilakukan di Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam).
Pendekatan problem solving ini menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara kekeluargaan, sehingga kasus tidak perlu berlanjut ke proses peradilan. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar permasalahan tidak menjadi berkepanjangan. Harapannya, hubungan antara kedua pihak tetap harmonis dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bripka H. Riyanto.

Kapolsek Menjalin, IPTU Hendra Setyawan, A.Md., membenarkan adanya penyelesaian kasus sengketa tanah melalui metode problem solving oleh Bhabinkamtibmas.
“Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, dalam hal ini kepolisian. Ini juga merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai problem solver di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya metode penyelesaian secara mediasi dan problem solving, diharapkan masyarakat dapat lebih memilih jalur damai dalam menyelesaikan konflik, guna menciptakan situasi yang kondusif dan harmonis di wilayah Kabupaten Landak.
Editor: Amarizar.MD
Red: Lauvinus








