Pos-pos Terbaru

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jakarta / Nasional / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:47 WIB

BHR: Hadiah dan Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker

BHR: Hadiah Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker 2025

BHR: Hadiah Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker 2025

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Jakarta, 14 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengimbau perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online. BHR ini juga dianggap sebagai bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap mitra mereka, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aturan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan ekonomi bagi pekerja sektor informal, khususnya di sektor transportasi berbasis aplikasi. Prabowo menyebut bahwa pengemudi ojol dan kurir adalah garda terdepan dalam ekosistem logistik perkotaan dan harus mendapatkan apresiasi yang setimpal.

“Negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di semua sektor, termasuk para pengemudi dan kurir online. Mereka telah berkontribusi besar bagi perekonomian digital kita, dan sudah selayaknya mendapatkan hak berupa BHR yang adil,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (13/3).

Baca Juga  Pangdam XII/Tanjungpura Buka Apel Pamen Bacuramin Bersaudara: Perkuat Profesionalisme dan Disiplin Prajurit

Lima Ketentuan dalam Pemberian BHR bagi Ojol dan Kurir

Mengacu pada JDIH Kemnaker, ada lima poin utama dalam kebijakan pemberian BHR:

1. BHR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
2. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Besaran BHR dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir.
4. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dan secara proporsional sesuai dengan produktivitas serta kinerja mitra pengemudi dan kurir.
5. Perusahaan aplikasi diharapkan menjalankan aturan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mitra mereka.

Respons Perusahaan Aplikasi

Menindaklanjuti aturan ini, beberapa perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab telah mengonfirmasi kesiapan mereka dalam memberikan BHR kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria. Mitra yang aktif, memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang tinggi, serta mendapat rating baik dari pelanggan, akan memperoleh BHR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, perusahaan Maxim masih belum memberikan keputusan resmi terkait implementasi aturan ini. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan BHR masih bervariasi di antara perusahaan aplikasi transportasi.

BHR: Hadiah Apresiasi Prabowo bagi Ojol dan Kurir Online Sebagai Garda Terdepan Ekonomi, Simak Aturan Pemberian Sesuai Surat Edaran Kemnaker 2025
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, aturan ini juga menjadi wujud apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Baca Juga  Kumdam XII/Tpr Peringati HUT Ke-73 Korp Hukum TNI AD dengan Bakti Sosial dan Edukasi Hukum

Dukungan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ojol dan Kurir

Pemerintahan Prabowo-Gibran terus menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja informal melalui berbagai kebijakan. Selain pemberian BHR bagi ojol dan kurir, pemerintah juga berencana untuk memperluas cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk insentif bagi pengemudi ojol yang terdampak kebijakan ekonomi dan regulasi baru.

Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar perusahaan aplikasi benar-benar menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan jika ada perusahaan aplikasi yang tidak patuh, maka akan ada langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi pekerja sektor informal di era ekonomi digital. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan BHR ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir di Indonesia.

Editor: Amarizar.MD
Red: Aulia

Share :

Baca Juga

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya

Anak kolong

H.Yuliansyah, S.E Tinjau Abrasi Pantai di Pesisir Kabupaten Mempawah