SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Jakarta – 10 Maret 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir digital.
Dalam pernyataannya di Istana Negara pada Senin (10/3/2025), Prabowo menegaskan bahwa perusahaan harus menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian khusus terhadap pengemudi ojek online dan kurir digital dengan mendorong perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” tegas Prabowo.
Terkait besaran dan mekanisme pemberian BHR ini, Presiden menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan aturan resmi melalui surat edaran dalam waktu dekat.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas mengingat peran penting pengemudi ojek online dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja informal yang bergantung pada penghasilan harian. Namun, respons dari perusahaan transportasi online masih dinantikan terkait implementasi kebijakan ini.
(Editor: Amarizar.MD | Red. Aulia)








