Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:47 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan di Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap 2 Pelaku

Penganiayaan Pawai Obor, Polresta Pontianak, Kasus Kriminal, Pontianak, Keamanan Ramadan, Hukum Perlindungan Anak

Penganiayaan Pawai Obor, Polresta Pontianak, Kasus Kriminal, Pontianak, Keamanan Ramadan, Hukum Perlindungan Anak

SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK, 04 Maret 2025 Polda Kalbar – Polresta Pontianak menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadan pada 27 Februari 2025 lalu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa dua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak, salah satunya masih di bawah umur.

“F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia, berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian, tepat pada malam pawai obor di Jalan Ahmad Yani, Pontianak,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.

Baca Juga  Patroli Enggang Polresta Pontianak Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

Kronologi Penganiayaan Brutal di Tengah Pawai Obor

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan keterangan saksi, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing di Pontianak.

Kapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa Lojeng memulai aksi penganiayaan dengan memberikan aba-aba “1,2,3” kepada pelaku lainnya, lalu memukul kepala korban menggunakan bambu sebelum melarikan diri.

Penganiayaan Pawai Obor, Polresta Pontianak, Kasus Kriminal, Pontianak, Keamanan Ramadan, Hukum Perlindungan Anak
“Setelah korban jatuh dalam keadaan jongkok, ABH kemudian menghampiri korban, memitingnya dengan tangan kiri, dan menggunakan tangan kanan untuk memukul korban berkali-kali, dibantu oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Akibatnya, korban lemas dan terkapar di jalan,” jelas Kombes Pol Adhe Hariadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dan emosi yang tidak terkendali.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Baca Juga  Praperadilan Yang Di Ajukan Paulus Andy Mursalim Di Tolak

Polisi telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka, sementara ABH diproses sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi.

Polresta Pontianak memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam kegiatan sosial keagamaan seperti pawai obor.

Red. Sri Sundari
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial