SUARAANAKKOLONG.CO.ID Jakarta, 24 Februari 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam sebuah acara di Istana Merdeka, Jakarta.
Peresmian badan baru ini ditandai dengan penandatanganan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2025, yang mengatur organisasi dan tata kelola BPI Danantara.
“Pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Selain itu, Presiden juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 30 Tahun 2025 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara,” tambahnya.
Pembentukan BPI Danantara ini diharapkan dapat memperkuat investasi nasional serta meningkatkan pengelolaan dana investasi strategis untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
Red. Sri Sundari
Editor: Amarizar.MD








