Pos-pos Terbaru

Home / Hukum / Jakarta / Nasional / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:04 WIB

Rumah Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno di Geledah KPK

Rumah Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno di Geledah KPK

Rumah Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno di Geledah KPK

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Jakarta, 5 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan penggeledahan tersebut.Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali. Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, uang, tas, dan jam tangan.

Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Kubu Raya Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. KPK juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.

Baca Juga  Kasdam Tanjungpura Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Kapuas 2024

Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Red. Mi’raj Firdaus
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya

Anak kolong

H.Yuliansyah, S.E Tinjau Abrasi Pantai di Pesisir Kabupaten Mempawah