SUARAANAKKOLONG.CO.ID Jakarta, 5 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan penggeledahan tersebut.Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali. Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, uang, tas, dan jam tangan.
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. KPK juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.
Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Red. Mi’raj Firdaus
Edit. Amarizar.MD








