Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH, seorang warga negara asing (WNA) asal China, dalam kasus penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 18 Januari 2025 -Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH, seorang warga negara asing (WNA) asal China, dalam kasus penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun. Tindak pidana yang dilaporkan melibatkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Majelis hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024, yang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar kepada terdakwa. Pembebasan ini mengundang perhatian publik, yang menganggap putusan tersebut mencederai rasa keadilan.

Baca Juga  Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Dorong Pelaku Usaha Untuk Segera Urus Sertifikasi Halal

Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik, termasuk yang satu ini. KY juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mungkin terjadi dalam penanganan perkara ini.

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga  Sambut Presiden RI di Bengkayang, Polda Kalbar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

KY menyatakan siap memproses setiap laporan yang diterima dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam proses persidangan. Hal ini sebagai bagian dari komitmen KY untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa. Keputusan PT Pontianak untuk membebaskan terdakwa setelah mempertimbangkan permohonan banding ini, memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

Sumber : InfoPublik
Publisher: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial