SUARAANAKKOLONG.CO.ID, PONTIANAK – 05 Januari 2025, Isu terkait pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaporkan terjadi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak mendapat tanggapan tegas dari pihak berwenang.
Kepala Bidang SHSK KSOP Pontianak, Capt. Heru Hernawan, langsung membantah adanya pungutan tambahan selain PNBP yang dikenakan kepada pengguna jasa pelabuhan.
Dalam klarifikasinya, Heru menjelaskan bahwa pihak KSOP telah melakukan sosialisasi secara rutin kepada pengguna jasa kapal kecil, terutama yang beroperasi di daerah Sungai Kakap. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan apa pun. “Kami melayani sebaik mungkin tanpa biaya apapun. Tidak ada pungutan selain PNBP,” tegasnya.
Heru juga mengajak media untuk langsung meninjau ke lapangan, khususnya di daerah Sungai Kakap yang menjadi salah satu lokasi operasi kapal nelayan. “Bapak bisa langsung datang ke Sungai Kakap dan bertanya pada kapal-kapal kayu di sana,” tambahnya, menunjukkan transparansi dalam pelayanan yang diberikan oleh KSOP.
Pihak KSOP bahkan membuka kesempatan kepada media untuk datang ke kantor pada Senin (6/1/2025) guna melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait isu yang beredar. Hal ini menunjukkan komitmen KSOP Pontianak untuk memberikan penjelasan dan memastikan tidak ada kesalahpahaman terkait biaya layanan pelabuhan.
Di sisi lain, meskipun terdapat laporan keluhan mengenai tingginya biaya sertifikasi kapal, seorang agen di pelabuhan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima keluhan terkait pungutan selain PNBP. “Saya hanya melayani pengurusan gambar kapal dan langsung diserahkan, tidak ada biaya tambahan selain yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, KSOP Pontianak berharap isu tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan para pengguna jasa dapat merasa tenang dengan pelayanan yang diberikan. Komunikasi terbuka yang terus dijaga antara pihak KSOP, media, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman lebih lanjut dan memastikan transparansi dalam pengelolaan pelabuhan.
Red. Komeng
Edit. Amarizar.MD








