Home / Tak Berkategori

Senin, 29 Januari 2024 - 19:44 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Agung  Berhasil Mengamankan DPO Terpidana  ARIS TANEO

Suaraanakkolong.co.id – Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Aris Taneo

Tempat lahir : Saijaob

Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985

Jenis kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : Petani

Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Baca Juga  Bripda Novandro Kembali Mendapatkan Reward, Kali ini dari Bupati Kubu Raya

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannnya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi. Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

Baca Juga  Saudara Lewi Siap Maju sebagai Kandidat Wakil Bupati Sanggau: Tekankan Pembangunan Inklusif

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Publis : Peru

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Media Investigasi, Pilar Demokrasi dan Pengungkap Fakta Tersembunyi

Tak Berkategori

Lili Santi Hasan, pelapor kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya, meminta bantuan publik untuk mengawal kasusnya agar dapat sampai ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri

Tak Berkategori

Jumat Berkah, Satbinmas Polres Ketapang Berikan Paket Sembako ke Warga yang Tidak Mampu

Tak Berkategori

Tantangan Besar, Asta Cita, dan Keberlanjutan Pembangunan

Tak Berkategori

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Kalimantan Barat

Hasil Perolehan Suara Paslon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kalimantan Barat Pilkada 2024 menurut Jaga Suara 2024

Tak Berkategori

Apel Pegeseran Pasukan dalam Rangka Pilkada 2024, Kaopsda Mantap Praja Kapuas 2024 Pimpin Persiapan Keamanan

Polri

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana