Home / Tak Berkategori

Senin, 29 Januari 2024 - 12:48 WIB

JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Suaraanakkolong.co.id – Jakarta , Senin 29 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Agis Ravli als Ambon bin Hendra Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Dede Sumarlin dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Ratih Rahmawati alias Bunda Rara binti A.M Sukanda dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Pendi Sepriadi pgl Pendi bin Candra dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Suwiknyo bin Kaswi dari Kejaksaan Negeri Batanghari, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Netralitas ASN Kejaksaan Adalah Harga Mati!

Tersangka Zainal Arifin alias Jen bin (Alm.) Tamrin dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Supono bin (Alm.) Sunarjo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Marlita dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Arya Wijaksana Nurahmatullah alias Arya Ak Azrul Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Khaerul Amri alias Irul Ak Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Restu Okta Firmansyah Ak Syafruddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Juga  Bakamla RI Targetkan Opini WTP pada Laporan Keuangan Tahun 2023

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Kepala Pusat Penerangan  Hukum

Dr. KETUT SUMEDANA

Publis : Peru

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Media Investigasi, Pilar Demokrasi dan Pengungkap Fakta Tersembunyi

Tak Berkategori

Lili Santi Hasan, pelapor kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya, meminta bantuan publik untuk mengawal kasusnya agar dapat sampai ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri

Tak Berkategori

Jumat Berkah, Satbinmas Polres Ketapang Berikan Paket Sembako ke Warga yang Tidak Mampu

Tak Berkategori

Tantangan Besar, Asta Cita, dan Keberlanjutan Pembangunan

Tak Berkategori

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Kalimantan Barat

Hasil Perolehan Suara Paslon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kalimantan Barat Pilkada 2024 menurut Jaga Suara 2024

Tak Berkategori

Apel Pegeseran Pasukan dalam Rangka Pilkada 2024, Kaopsda Mantap Praja Kapuas 2024 Pimpin Persiapan Keamanan

Polri

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana