SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 9 Februari 2025 – Tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII, bersama dengan BAIS TNI, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay ilegal melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Dalam operasi yang sukses tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga truk Fuso dengan total muatan 46 ton bawang bombay yang diduga berasal dari New Zealand.
Penangkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim F1QR Lantamal XII berhasil menemukan satu truk Fuso dengan nomor polisi H 9921 ME yang membawa sekitar 25 ton bawang bombay ilegal. Barang bukti tersebut disamarkan dengan satu ton barang rongsok. Truk tersebut sudah berada di dalam kapal KM Dharma Kartika VII yang akan berangkat menuju Semarang. Sopir truk, Suyatno (62), seorang warga Semarang, berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap Suyatno mengungkapkan adanya truk lain yang masih berada di luar kapal. Pada pukul 23.00 WIB, petugas menemukan truk Fuso kedua dengan nomor polisi H 9134 QA di daerah PAL V Pontianak. Truk ini membawa 8,6 ton bawang bombay ilegal serta satu unit mobil Land Rover lengkap dengan suku cadang. Sayangnya, sopir truk berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Melanjutkan pengembangan operasi, pada 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, Tim F1QR bersama BAIS TNI dan Bea Cukai berhasil mengamankan truk Fuso ketiga dengan nomor polisi KH 1894 TM. Truk ini membawa 13,4 ton bawang bombay, satu unit motor Vario, serta tiga ball barang bekas. Sayangnya, sopir truk ini juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Dengan total 46 ton bawang bombay ilegal yang berhasil diamankan, perkiraan nilai barang yang diselundupkan mencapai sekitar Rp1,38 miliar, dengan harga Rp30.000 per kilogram.
Tersangka Suyatno kini terancam dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lantamal XII telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kolonel Marinir Qomarudin, Wadan Lantamal XII Pontianak, menyampaikan, “Keberhasilan ini bukan hanya tentang menangkap pelaku penyelundupan, tetapi juga melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk ilegal. Kami berharap, dengan terhentinya penyelundupan ini, harga bawang bombay hasil panen petani lokal dapat lebih stabil, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mendukung perekonomian lokal.”

Keberhasilan pengungkapan penyelundupan ini juga semakin menegaskan komitmen TNI AL untuk menjaga ketertiban dan keamanan pelabuhan, serta memberantas praktik penyelundupan yang merugikan perekonomian negara.
TNI AL, melalui Lantamal XII, terus menunjukkan kesiapsiagaan dalam mengawasi dan melindungi pelabuhan-pelabuhan Indonesia dari potensi ancaman penyelundupan yang dapat merusak industri pertanian dan perekonomian nasional.
Red. Aulia
Edit. Amarizar.MD








