SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 20 Mei 2025 – Sebanyak 47 keping emas hasil sitaan resmi ditimbang oleh Polresta Pontianak sebagai bagian dari proses penyidikan atas dua Laporan Polisi yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Penimbangan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) di Mapolresta Pontianak, menyusul penyitaan yang dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) di sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Kota Pontianak.
Penimbangan emas dilakukan oleh pihak Pegadaian Cabang Mawar Pontianak selaku ahli ukur resmi kadar dan berat emas. Kegiatan ini menghasilkan Berita Acara resmi sebagai dokumen pendukung proses penyidikan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa dari Laporan Polisi Nomor 17, pihaknya menyita sebanyak 44 keping emas dengan total berat 28,403 kilogram, termasuk emas merek Simba dengan berbagai ukuran seberat 1,338 kilogram.
Sementara itu, dari Laporan Polisi Nomor 18, disita tiga keping emas dengan berat 3,163 kilogram. “Total keseluruhan barang bukti dari dua LP tersebut mencapai 47 keping emas dengan berat lebih dari 32,9 kilogram. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.
Lebih lanjut, AKP Wawan menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu kehadiran tim ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan melakukan pemeriksaan teknis. Delapan orang saksi juga telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan dan keterangan ahli selesai, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas tindak pidana terorganisir, termasuk peredaran dan kepemilikan emas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








