SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 20 Mei 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan enam orang oknum pengusaha rental mobil sebagai tersangka atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan perampasan terhadap empat warga sipil di Kota Pontianak.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @gosippontianak memviralkan dugaan penggelapan mobil rental pada 16 Mei 2025. Enam orang pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi Buser Rental Nasional (BRN) diketahui melakukan aksi penangkapan sendiri terhadap tiga pria dan satu wanita di daerah Tanjung Hilir, tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.
Alih-alih menyerahkan keempat warga tersebut kepada aparat penegak hukum, para pelaku justru melakukan penyekapan, pemborgolan, penganiayaan, serta perampasan barang pribadi, terutama terhadap korban perempuan berinisial P. Korban P baru dibebaskan pada 17 Mei dini hari setelah disekap selama kurang lebih 16 jam, sementara salah satu korban pria bahkan dibawa ke Singkawang oleh para pelaku.
“Keenam pelaku telah kami tangkap pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Adapun inisial keenam tersangka yaitu An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm. Mereka dijerat atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan.
Polda Kalbar menjelaskan bahwa dugaan penggelapan mobil rental yang memicu aksi main hakim sendiri itu terjadi pada April 2025. Namun, hingga insiden ini terjadi, para pengusaha rental tidak pernah membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri, apalagi yang dibungkus dalam bentuk organisasi. Premanisme dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas,” ujar Bayu Suseno, menegaskan komitmen Polda Kalbar.
Polda Kalbar juga membuka peluang kepada pihak pengusaha rental untuk melaporkan secara resmi dugaan penggelapan unit mobil jika memiliki bukti kuat.
“Silakan buat laporan. Selama ada fakta hukum dan alat bukti yang sah, laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kabidhumas.
Masyarakat juga diimbau agar menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan tidak bertindak sendiri. Polda Kalbar memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polda Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








