Polda Kalbar Tetapkan 6 Oknum Pengusaha Rental sebagai Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 20 Mei 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan enam orang oknum pengusaha rental mobil sebagai tersangka atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan perampasan terhadap empat warga sipil di Kota Pontianak.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @gosippontianak memviralkan dugaan penggelapan mobil rental pada 16 Mei 2025. Enam orang pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi Buser Rental Nasional (BRN) diketahui melakukan aksi penangkapan sendiri terhadap tiga pria dan satu wanita di daerah Tanjung Hilir, tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

Alih-alih menyerahkan keempat warga tersebut kepada aparat penegak hukum, para pelaku justru melakukan penyekapan, pemborgolan, penganiayaan, serta perampasan barang pribadi, terutama terhadap korban perempuan berinisial P. Korban P baru dibebaskan pada 17 Mei dini hari setelah disekap selama kurang lebih 16 jam, sementara salah satu korban pria bahkan dibawa ke Singkawang oleh para pelaku.

Baca Juga  Dibawah Teriknya Matahari, Satgas TMMD ke-125 Kodim Sintang Tetap Semangat Bangun Desa

“Keenam pelaku telah kami tangkap pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.

Adapun inisial keenam tersangka yaitu An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm. Mereka dijerat atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan.

Polda Kalbar menjelaskan bahwa dugaan penggelapan mobil rental yang memicu aksi main hakim sendiri itu terjadi pada April 2025. Namun, hingga insiden ini terjadi, para pengusaha rental tidak pernah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Baca Juga  Bangun Komunikasi dengan Warga, Kanit Samapta Polsek Sebangki Berikan Himbauan Harkamtibmas

“Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri, apalagi yang dibungkus dalam bentuk organisasi. Premanisme dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas,” ujar Bayu Suseno, menegaskan komitmen Polda Kalbar.

Polda Kalbar juga membuka peluang kepada pihak pengusaha rental untuk melaporkan secara resmi dugaan penggelapan unit mobil jika memiliki bukti kuat.

“Silakan buat laporan. Selama ada fakta hukum dan alat bukti yang sah, laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kabidhumas.

Masyarakat juga diimbau agar menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan tidak bertindak sendiri. Polda Kalbar memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polda Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Kubu Raya

Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Bekasi

Kunjungan Kerja Spesifik DPR RI: H. Yuliansyah Tinjau Infrastruktur Pengendalian Banjir di Bekasi

TNI

Koramil Sekadau Hulu dan Kejaksaan Negeri Sekadau Gelar Donor Darah, Memperingati HUT Kejaksaan RI ke-80

Kubu Raya

Kasdam XII/Tpr Pimpin Rapat Dewas BLU Rumkit Kartika Husada, Pastikan Tata Kelola dan Pelayanan Meningkat

Kubu Raya

Jalin Silaturahmi dan Sinergi, Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi GM Pelindo Regional 2 Pontianak

Pontianak

DPD KWRI Kalbar Gelar Musda 2025–2029, Tegaskan Komitmen Perkuat Insan Pers

Bengkayang

Anggota Koramil 1209-05/Samalantan Berikan Materi Bela Negara kepada Mahasiswa Akper Serukam

Kodam XII

Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Kunjungan Balasan Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar