Sanggau 10/11/2025
Desa Suka Gerundi – Seorang peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahap VI Angkatan XIV Tahun 2025 Kabupaten Sanggau, Muhammad Rizky Abdili, S.P. , yang bertugas pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, berhasil menyusun Database dan Peta Bidang Tanah Ulayat berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan aktualisasi nilai ASN BerAKHLAK.
Kegiatan aktualisasi ini dilakukan di Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, yang merupakan salah satu desa dengan keberadaan tanah ulayat yang masih dijaga oleh masyarakat adat. Melalui kegiatan survei lapangan, peserta berhasil mengumpulkan 128 titik koordinat pada lokasi Tanah Ulayat Tembawang Muntuh, dengan luas 15,9 hektare (159.233,5 m²). Tanah ulayat tersebut diketahui dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan adat dan ekonomi melalui hasil hutan bukan kayu seperti rotan, bambu, tengkawang, kelupai, jito, langsat, langir, dan cempedak, serta kawasan hutan yang dikelola secara turun-temurun.
Hasil survei kemudian diolah menjadi Peta Bidang Tanah Ulayat Tembawang Muntuh berbasis SIG, yang disosialisasikan secara internal kepada Bidang Pertanahan sebagai langkah awal digitalisasi data tanah ulayat. Selain itu, bidang tanah ulayat lainnya di desa tersebut juga telah memiliki data koordinat hasil survei, sehingga dapat dilanjutkan dalam proses pemetaan berikutnya oleh perangkat teknis bidang pertanahan.
Kepala Bidang Pertanahan sekaligus mentor peserta, Bapak Manuel Fernandes, S.Hut., menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. “Hasil aktualisasi ini patut diapresiasi, terutama sebagai langkah awal penguatan data pertanahan adat. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, hal yang paling utama tetap menjaga nilai INTEGRITAS, selain kompetensi teknis dan etika kerja,” tegasnya.
Selanjutnya, Bapak Dr. Ambius Anton, S.Pt., M.Si. selaku penguji dalam Seminar Laporan Aktualisasi, turut memberikan tanggapan positif. Beliau menyampaikan bahwa data tanah ulayat seperti ini memiliki peran strategis dalam upaya perlindungan hukum terhadap tanah adat di Kabupaten Sanggau. “Ke depan, data ini perlu ditindaklanjuti dan dikembangkan lebih lanjut. Selain itu, peserta perlu terus meningkatkan kemampuan teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas di instansinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Dr. Sofiati, M.Pd. selaku Coach menyampaikan bahwa penerapan nilai ASN BerAKHLAK perlu menjadi kebiasaan kerja yang konsisten. “Terus kembangkan potensi diri dan jadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai dasar perilaku dalam bekerja. Hal ini penting bukan hanya bagi instansi, tetapi juga untuk kontribusi peserta sebagai abdi negara,” tuturnya.
Kegiatan aktualisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengembangan sistem informasi pertanahan adat yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.![]()








