SUARAANAKKOLONG.CO.ID SEKADAU – Insiden dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (27/6/2025), diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat, dan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Tindakan intimidatif tersebut ditujukan kepada dua wartawan media lokal yang tengah melakukan peliputan investigatif terkait aktivitas PETI. Aksi ini memicu kecaman dari kalangan jurnalis, pegiat pers, serta aktivis demokrasi.
“Ini bukan hanya persoalan penghinaan terhadap individu wartawan, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tegas seorang Aktivis 98, yang juga dikenal sebagai penggiat hak kebebasan informasi publik.
Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyebut bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, yang dijamin konstitusi. Terlebih jika kekerasan tersebut diduga diskenariokan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi ilegal.
“Kami mencurigai adanya jaringan ekonomi ilegal yang terganggu oleh peliputan media. Mereka menggunakan tekanan sosial dan kekerasan verbal untuk membungkam suara kritis,” ujar seorang pengamat hukum pers di Kalbar.
Tuntutan Investigasi Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum
Koalisi media dan aktivis Kalimantan Barat menuntut Polda Kalbar dan Polres Sekadau segera mengusut tuntas insiden ini serta mengidentifikasi dan menangkap pelaku, termasuk aktor intelektual di balik intimidasi tersebut.
Mereka juga menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komnas HAM untuk ikut mengawal proses hukum agar keamanan wartawan tetap terjaga, khususnya di wilayah rawan konflik dan pertambangan ilegal.
“Negara tak boleh diam. Jika pers dibungkam, maka demokrasi runtuh. Kami menuntut perlindungan nyata bagi semua wartawan di lapangan,” ujar pernyataan sikap bersama organisasi jurnalis di Kalbar.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Aktivis Pegiat Pers
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim Redaksi Investigasi Kalbar
Layanan Aduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong:
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter: @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News








