SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu panti sosial di Kota Pontianak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Minggu malam (29/6/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku diduga melakukan aksi cabul terhadap anak-anak penghuni panti sosial tempatnya bekerja. Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar laporan bahwa korban mengalami trauma akibat perlakuan pelaku.
Upaya Intimidasi dan Hambatan Penyidikan
Kasubsi Penmas Polresta Pontianak, Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, penyidik sempat menemui hambatan karena pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap korban, bahkan kasus ini sempat viral di media sosial, yang justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi sensitif yang dapat membahayakan korban, apalagi jika itu menyangkut anak-anak. Proses hukum tetap berjalan, dan kami berkomitmen melindungi korban sebaik mungkin,” ujar Aiptu Ade, Senin (30/6/2025).
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Polresta Pontianak saat ini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Proses pemeriksaan terhadap pelaku dan korban dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ade.
![]()
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui jajarannya menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk oknum ASN atau aparat sekalipun. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini soal keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari
Layanan Aduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong:
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News








