Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak, Polisi Bertindak Tegas

8 / 100 Skor SEO

SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu panti sosial di Kota Pontianak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Minggu malam (29/6/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku diduga melakukan aksi cabul terhadap anak-anak penghuni panti sosial tempatnya bekerja. Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar laporan bahwa korban mengalami trauma akibat perlakuan pelaku.

Upaya Intimidasi dan Hambatan Penyidikan

Kasubsi Penmas Polresta Pontianak, Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, penyidik sempat menemui hambatan karena pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap korban, bahkan kasus ini sempat viral di media sosial, yang justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.

Baca Juga  Polsek Air Besar Tingkatkan Patroli Siang, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Warga

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi sensitif yang dapat membahayakan korban, apalagi jika itu menyangkut anak-anak. Proses hukum tetap berjalan, dan kami berkomitmen melindungi korban sebaik mungkin,” ujar Aiptu Ade, Senin (30/6/2025).

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Polresta Pontianak saat ini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Proses pemeriksaan terhadap pelaku dan korban dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ade.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Ojol dan PHL di Taman Sylva Untan dan 9 Titik Lainnya

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui jajarannya menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk oknum ASN atau aparat sekalipun. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini soal keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.


Media Suara Anak Kolong

Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari


Layanan Aduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong:

Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:

Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya

Anak kolong

H.Yuliansyah, S.E Tinjau Abrasi Pantai di Pesisir Kabupaten Mempawah

Anak kolong

H. Yuliansyah, SE Sampaikan Apresiasi atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Alm. Jenderal (Purn.) H.M. Soeharto Jakarta, 10 November 2025

Anak kolong

Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI Terkait Penanggulangan Banjir ROB di Wilayah Pesisir Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat