suaraanakkolong,co.id 7/11/2025
Pontianak, – Ketua Dewopinwil Kalimantan Barat, Dian Eka Muchairi, S.H., M.M. mengatakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2025 perlu segera disosialisasikan segera kepada masyarakat penambang di Kalimantan Barat. Dian Eka Muchairi, S.H., M.M. juga meyampaikan bahwa perlu harmoniasi yang jelas mengenai PP no 39 Tahun 2025.
Sosialisasi peraturan pemerintah kepada para penambang di Kalbar adalah untuk mengedukasi penambang rakyat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang.
PP 39/2025 memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha pertambangan. Gagasan Ketua Dekopinwil Kalbar ini mendapat respon positif dari masyarakat penambang.
Ketua Dekopinwil sekaligus Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini juga menyampaikan berbagai manfaat yang bisa diperoleh para penambang jika bergabung dalam wadah koperasi.
“Saya mengimbau kepada para penambang untuk bergabung dengan koperasi, banyak keuntungannya satu diantaranya sebagai penambang dilindungi oleh hukum, bekerja pun nyaman dan tenang,” ujarnya dalam keterangan persnya di Pontianak, Jum’at (7/11).
Sambutan positif datang dari perwakilan penambang rakyat dari Kabupaten Kapuas Hulu,Bengkayang dan Kabupaten Ketapang.
“Terkait sosialisasi peraturan pemerintah tentang pengelolaan tambang ini, kami sambut dengan gembira terutama dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2025, ini sangat bagus sangat menyentuh kepada masyarakat dibawah, kami harap ini segera terealisasi,” kata penambang dari Kapuas Hulu.
Dian Eka Muchairi menambahkan, “keberlanjutan ekosistem di kawasan bekas tambang menjadi perhatian utama koperasi melalui upaya revegetasi sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan.” Pungkasnya.
Lebih lanjut Dian Eka memparkan bahwa “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.” Imbuhnya
“Peraturan ini memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta memprioritaskan pemanfaatan mineral kritis di dalam negeri, seperti logam tanah jarang untuk industri strategis.” Jelas Dian Eka Muchairi
Poin-poin penting PP 39 Tahun 2025:
- Keterlibatan koperasi dan ormas: PP ini memberikan kesempatan lebih luas bagi koperasi, ormas keagamaan, dan UMKM untuk mengelola tambang mineral dan batubara.
- Prioritas pengelolaan tambang: Koperasi, ormas keagamaan, dan UMKM diberikan prioritas untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dengan syarat seperti domisili dan legalitas kelembagaan yang kuat.
- Luas wilayah tambang: Luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk koperasi dan UMKM ditetapkan paling luas 2.500 hektar.
- Prioritas pemanfaatan dalam negeri: PP ini menekankan wajib pasok industri dan memprioritaskan pemanfaatan mineral kritis seperti logam tanah jarang untuk industri strategis nasional guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Ketentuan tambahan: Peraturan ini juga menyisipkan ketentuan baru terkait pemanfaatan mineral radioaktif dan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai komoditas logam tanah jarang melalui Peraturan Menteri.
Sementara itu Menteri Koperasi Dr. Fery Juliantono, S.Ak., M.Ak dalam siaran persnya mengatakan untuk kriteria koperasi yang bisa mengelola tambang akan diatur oleh Kemenkop beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Koperasi Republik Indonesia, berpandangan langkah koperasi untuk naik kelas membutuhkan dukungan lintas lembaga. Ia berharap, dengan bantuan dan pendampingan dari Kementerian Hukum, proses peningkatan kapasitas koperasi dapat berjalan lebih lancar dan terarah.
Menurut Fery, koperasi desa dan kelurahan Merah Putih menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya program tersebut menjadi implementasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945 terkait perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Melalui program ini, pemerintah berupaya agar badan usaha koperasi dapat bersaing sejajar dengan BUMN maupun perusahaan swasta.
“Banyak produk lokal berkualitas dari desa-desa yang kalah di pasar karena belum memiliki identitas kuat dan perlindungan hukum. Koperasi Merah Putih hadir sebagai penyalur barang-barang kebutuhan pokok dan hasil produksi masyarakat, sekaligus pembeli produk desa seperti pangan, kerajinan, dan kuliner,” ujar Ferry.
Reporter : Muammar Michrandy
Editor : Denny Purwanto, S.Sos
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 812-5673-5176
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








