SUARAANAKKOLONG.CO.ID Sanggau – Jumat, 26 Juli 2025 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sepanjang aliran sungai kapuas, terutama disekitar Jawai, Samarangkay dan Mapai, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Pertambangan Emas Ilegal di sepanjang aliran sungai Kapuas sangat berdampak pada kehidupan manusia.
Akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan Emas Ilegal, maka air sungai menjadi terkontaminasi bahan kimia merkuri dan bahan kimia lainnya.
Bahan kimia merkuri dan kimia lainnya sangat mengganggu ekosistem dan kehidupan makhluk hidup, baik’ manusia maupun hewan.
Menurut pantauan tim Media Suara Anak Kolong, kegiatan tambang emas ilegal ini kembali terlihat dalam beberapa pekan terakhir.
Sejumlah alat berat dan deru kebisingan mesin dompeng mulai terdengar dan terlihat marak seperti semula
“Kami sangat terganggu dengan kegiatan tambang tersebut, air sungai jadi keruh, susah dipakai untuk mandi dan memasak. Belum lagi suara bising dari mesin dompeng tambang pada malam hari ” ungkap salah seorang warga setempat ketika di minta tanggapannya.
Sejumlah warga juga khawatir terhadap kerusakan jangka panjang, seperti abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hilangnya sumber air bersih, serta potensi bencana seperti longsor dan banjir.
Menurut Matheri salah seorang tokoh masyarakat setempat, “warga meminta agar Pemkab Sanggau dan aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas PETI yang beroperasi di daerah mereka.”
Kegiatan tersebut disinyalir akibat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Sebahagian warga yang lain juga menduga adanya keterlibatan mafia tambang dan backingan dari oknum aparat penegak hukum.
Warga mendesak agar surat edaran yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan, bukan hanya sekedar formalitas administratif belaka.
Didalam Undang-Undang terkait PETI, dengan jelas tercantum bahwa pertambangan emas ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam berbagai perundang-undangan, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98–100: Pelaku pencemaran lingkungan (seperti penggunaan merkuri di sungai) dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air (pengganti UU No. 11 Tahun 1974):
Kegiatan yang merusak sungai dan DAS tanpa izin resmi juga merupakan pelanggaran administrasi dan pidana.
“Kami minta Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar bertindak tegas terhadap pelaku Pertambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat, terutama di Daerah Aliran Sungai Kapuas, tanpa pandang bulu,” pinta Matheri, salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis : Tim Investigasi
Editor: Amarizar.MD
Red. Ismahyudi








