SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 10 Maret 2025 – Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Kolok-Kolok di kawasan Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pria tersebut beserta barang bukti.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah layar Kolok-Kolok, tiga buah dadu, satu unit handphone, satu kotak rokok yang digunakan sebagai alas HAP, serta uang tunai sebesar Rp1.903.000,- (satu juta sembilan ratus tiga ribu rupiah),” jelas AKP Wawan Darmawan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Perjudian bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kepolisian akan memastikan bahwa para pelaku perjudian ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Editor: Amarizar.MD | Red. Sri Sundari)









