SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK, 10 Maret 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun. Proyek ini, yang dimulai pada 2008, mengalami berbagai permasalahan sejak tahap lelang hingga akhirnya mangkrak pada 2016 tanpa hasil yang bisa dimanfaatkan.
Dalam penyelidikan yang kini memasuki tahap lebih lanjut, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sejumlah pejabat PT PLN (Persero) terkait indikasi penyimpangan dalam proses tender, kontrak kerja, serta pengalihan proyek kepada pihak ketiga.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa sejak awal proyek ini telah mengalami berbagai kejanggalan, terutama dalam tahap lelang yang dilakukan pada 2008, ketika PLN masih dipimpin oleh Fahmi Mochtar.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses lelang. Konsorsium yang memenangkan tender sebenarnya tidak memenuhi syarat secara administratif maupun teknis, namun tetap dinyatakan lolos dan menandatangani kontrak dengan PLN,” ujar Brigjen Arief.
Konsorsium yang dimaksud adalah KSO BRN, yang meskipun tidak memenuhi standar kualifikasi, tetap ditetapkan sebagai pemenang tender. Pada 11 Juni 2009, Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak proyek dengan PLN senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar—yang jika dikonversikan dengan kurs saat ini mencapai total Rp1,2 triliun.
Namun, setelah kontrak ditandatangani, PT BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Akibatnya, proyek PLTU 1 Kalbar mengalami berbagai kendala teknis dan administrasi hingga akhirnya gagal total dan mangkrak sejak 2016.
Sebagai bagian dari investigasi, Kortastipidkor telah memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada 3 Februari 2025. Mereka dimintai keterangan terkait proses lelang, pencairan anggaran, serta keputusan pengalihan proyek ke pihak ketiga.
Selain kasus PLTU 1 Kalbar, Kortastipidkor juga mengungkapkan bahwa ada dua kasus lain yang sedang diselidiki terkait proyek PLN. Namun, hingga kini, belum ada detail lebih lanjut mengenai proyek mana yang dimaksud dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.
Di tengah penyelidikan kasus ini, PLN justru mencatatkan pertumbuhan keuangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir:
- Aset PLN pada 2024 mencapai Rp1.691 triliun, meningkat Rp102 triliun sejak 2020.
- Jumlah pelanggan PLN naik 15,3 persen, dari 79 juta pada 2020 menjadi 91,1 juta pada 2024.
- Laba usaha PLN per Oktober 2024 mencapai Rp50,1 triliun, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sebesar Rp40 triliun.
- EBITDA PLN tumbuh 17 persen, dari target Rp80,9 triliun menjadi Rp94,7 triliun.
Meskipun keuangan PLN terus menunjukkan tren positif, kasus dugaan korupsi ini menjadi bukti bahwa pengelolaan proyek besar di tubuh BUMN masih memiliki celah yang rawan disalahgunakan.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proyek kelistrikan nasional.
Editor: Amarizar.MD
Red. Mi’raj Firdaus









