Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:50 WIB

Gelapkan Dana Pajak Rp 1,5 Miliar, Ketua Kopbun Lipat Gunting Jadi Tersangka

Gelapkan Dana Pajak Rp 1,5 Miliar, Ketua Kopbun Lipat Gunting Jadi Tersangka

Gelapkan Dana Pajak Rp 1,5 Miliar, Ketua Kopbun Lipat Gunting Jadi Tersangka

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KETAPANG 08 Maret 2025 – Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, S (37), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana pajak, setelah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang. S ditahan pada Sabtu (1/3/2025) usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang.

Tersangka S diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE, yang berlokasi di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan perwakilan petani Kopbun pada 27 Desember 2024, yang menduga adanya penggelapan dana pajak yang seharusnya dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.

Baca Juga  Indahnya Berbagi, Polsek Nanga Tayap dan Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Anak-Anak Madrasah

“Kasus ini bermula dari surat teguran pajak Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024 pada 5 Februari 2024, yang meminta pengurus Kopbun Lipat Gunting segera membayar utang pajak sebesar Rp 2,53 miliar. Pengurus kemudian mengajukan permohonan dana ke PT HHK-SJE, dan manajemen telah mentransfer Rp 2,5 miliar ke rekening Kopbun,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Kamis (6/3/2025).

Namun, berdasarkan penyelidikan, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk melunasi pajak. Pada 14 Maret 2024, pengurus Kopbun hanya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar, sementara sisa Rp 1,5 miliar diduga digelapkan.

Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan JP (36), Sekretaris Kopbun, sebagai tersangka. Namun, JP saat ini buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Pelaku serta Sita 3,4 Gram Sabu

Gelapkan Dana Pajak Rp 1,5 Miliar, Ketua Kopbun Lipat Gunting Jadi Tersangka
“Setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka. Sementara JP yang juga diduga terlibat telah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” tambah AKP Ryan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan dana pajak tersebut.

Editor: Amarizar.MD
Red. Syahrani

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial