SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KETAPANG 08 Maret 2025 – Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, S (37), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana pajak, setelah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang. S ditahan pada Sabtu (1/3/2025) usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang.
Tersangka S diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE, yang berlokasi di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan perwakilan petani Kopbun pada 27 Desember 2024, yang menduga adanya penggelapan dana pajak yang seharusnya dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.
“Kasus ini bermula dari surat teguran pajak Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024 pada 5 Februari 2024, yang meminta pengurus Kopbun Lipat Gunting segera membayar utang pajak sebesar Rp 2,53 miliar. Pengurus kemudian mengajukan permohonan dana ke PT HHK-SJE, dan manajemen telah mentransfer Rp 2,5 miliar ke rekening Kopbun,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Kamis (6/3/2025).
Namun, berdasarkan penyelidikan, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk melunasi pajak. Pada 14 Maret 2024, pengurus Kopbun hanya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar, sementara sisa Rp 1,5 miliar diduga digelapkan.
Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan JP (36), Sekretaris Kopbun, sebagai tersangka. Namun, JP saat ini buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan dana pajak tersebut.
Editor: Amarizar.MD
Red. Syahrani








