SUARAANAKKOLONG.CO.ID, PONTIANAK 08 Maret 2025 – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat.

“Empat orang, tiga laki-laki dan satu perempuan, kedapatan bermain Remi Box di lantai dua sebuah rumah saat tim kami melakukan penggerebekan. Mereka mengakui bahwa sudah 15 hari menjalankan aktivitas judi tersebut,” ujar AKP Wawan Darmawan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
✅ Uang tunai Rp 1.885.000
✅ 2 set kartu Remi Box yang telah terpakai
✅ 6 set kartu Remi Box yang belum terpakai
✅ Peralatan permainan judi lainnya

Operasi Pekat Kapuas 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian, peredaran minuman keras ilegal, dan tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegas AKP Wawan.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









