SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas – 5 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memesan sabu melalui informan kepada RE. Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas langsung bergerak ke titik yang telah ditentukan.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke arah parit. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. Petugas langsung mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka RE diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Tri Agus Marsono.
Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sambas.
Editor: Amarizar.MD
Red. Lauvinus








