Diskresi adalah kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan utama diskresi adalah memastikan kelancaran pelayanan publik serta menjaga kepentingan umum dalam kondisi yang membutuhkan keputusan cepat dan tepat.
Menurut Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang keputusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas pemerintahan yang baik.
Tujuan dan Manfaat Diskresi
Diskresi dalam pemerintahan memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
1. Menjamin Kelancaran Administrasi Pemerintahan – Tidak semua situasi dapat diatur secara detail dalam regulasi, sehingga diskresi menjadi solusi bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya.
2. Mengatasi Kekosongan Hukum – Dalam situasi di mana hukum belum mengatur suatu kondisi, pejabat dapat mengambil keputusan berdasarkan asas manfaat.
3. Memastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan – Dalam kondisi darurat atau mendesak, pejabat dapat mengambil kebijakan yang cepat untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat.
4. Memberikan Fleksibilitas dalam Pengambilan Keputusan – Birokrasi yang terlalu kaku dapat memperlambat layanan publik. Dengan diskresi, pejabat memiliki ruang gerak yang lebih dinamis.
Dasar Hukum Diskresi di Indonesia
Diskresi diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan batasan dan pedoman penggunaan diskresi oleh pejabat publik.
Pasal 22 UU 30/2014, yang menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan dapat menggunakan diskresi dalam menjalankan tugasnya dengan tujuan memperlancar administrasi pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga memberikan ruang bagi pejabat untuk bertindak sesuai kondisi yang dihadapi, selama tidak menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.
Syarat dan Batasan Penggunaan Diskresi
Meskipun diskresi memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan, penggunaannya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Demi Kepentingan Umum – Diskresi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
2. Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan – Diskresi tidak boleh melanggar hukum yang lebih tinggi atau bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.
3. Dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang – Hanya pejabat yang memiliki kewenangan dalam bidang tertentu yang dapat mengambil keputusan diskresi.
4. Dapat Dipertanggungjawabkan – Setiap tindakan diskresi harus memiliki dasar hukum, pertimbangan yang matang, dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Jika diskresi digunakan secara sembarangan, maka dapat berujung pada maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penggunaannya harus diawasi oleh lembaga berwenang seperti Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Contoh Penerapan Diskresi dalam Pemerintahan
1. Kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan
Gubernur Kalbar mengambil kebijakan menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer non-ASN, meskipun regulasi tidak mengizinkannya. Langkah ini diambil untuk mencegah terhentinya proses belajar-mengajar akibat kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembayaran guru non-ASN melalui dana BOS.
Keputusan ini merupakan bentuk diskresi, karena diambil demi kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara.
2. Diskresi dalam Penanganan Lalu Lintas
Ketika lampu lalu lintas mati, seorang polisi lalu lintas mengambil inisiatif untuk mengatur kendaraan secara manual agar kemacetan tidak terjadi.
Tindakan ini adalah bentuk diskresi karena tidak diatur secara spesifik dalam peraturan, tetapi dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas.
3. Penggunaan Anggaran Darurat saat Bencana
Seorang bupati atau wali kota mengalokasikan anggaran darurat untuk penanganan bencana alam tanpa menunggu persetujuan DPRD, karena situasi yang mendesak.
Ini termasuk diskresi karena bertujuan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk bencana.
4. Pemberian Izin Operasi Rumah Sakit Darurat saat Pandemi
Pada masa pandemi COVID-19, beberapa kepala daerah mengizinkan pembukaan rumah sakit darurat tanpa melalui prosedur perizinan normal, karena lonjakan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan segera.
Langkah ini adalah contoh diskresi yang dilakukan dalam situasi darurat.
Risiko dan Tantangan dalam Penggunaan Diskresi
Meskipun diskresi memiliki manfaat besar, ada beberapa tantangan dan risiko yang harus diwaspadai, yaitu:
Penyalahgunaan Wewenang – Jika tidak diawasi dengan baik, diskresi dapat menjadi celah bagi pejabat untuk melakukan tindakan korupsi atau nepotisme.
Ketidaksesuaian dengan Regulasi – Diskresi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat menyebabkan konflik dengan pemerintah pusat atau lembaga hukum lainnya.
Kurangnya Transparansi – Tanpa mekanisme pengawasan yang baik, keputusan diskresi bisa menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat.
Diskresi merupakan kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam kondisi tertentu yang tidak diatur secara spesifik dalam peraturan. Tujuan utama diskresi adalah untuk menjamin kepentingan umum, mengatasi kekosongan hukum, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Namun, penggunaan diskresi harus memenuhi prinsip kepentingan umum, tidak bertentangan dengan hukum, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Jika digunakan dengan benar, diskresi dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Agar diskresi tidak disalahgunakan, diperlukan pengawasan ketat dari masyarakat, lembaga hukum, dan media. Transparansi serta akuntabilitas dalam setiap keputusan diskresi menjadi kunci utama agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak merugikan negara.
Red. Aulia
Editor: Amrizar.MD









