SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, Kalbar – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan bahwa para guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang terancam dirumahkan akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap bisa bekerja.
Kebijakan ini diambil setelah audiensi dengan para guru honorer di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (6/3/2025).
Diskresi Gubernur: Tetap Menggaji Guru Non-ASN
Dalam pernyataannya, Ria Norsan menegaskan bahwa ia akan menggunakan diskresi gubernur untuk tetap membayar gaji guru non-ASN melalui dana BOS, meskipun regulasi yang ada melarangnya.
“Aturan saat ini memang tidak memungkinkan pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN melalui dana BOS. Namun, mereka sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak-anak kita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa diskresi adalah keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat meskipun bertentangan dengan aturan yang berlaku, asalkan tidak merugikan keuangan negara.

Pergub untuk Mengatur Penggunaan Dana BOS
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan dasar hukum yang lebih kuat, Gubernur Kalbar akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk membayar guru non-ASN.
“Saya akan membuat Pergub agar guru-guru honorer tetap mendapat tunjangan dari dana BOS. Ini solusi terbaik agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” tegasnya.
Siap Hadapi Konsekuensi dari Pemerintah Pusat
Ria Norsan menyadari bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi dari pemerintah pusat, tetapi ia siap mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.
“Saya siap menerima sanksi demi kepentingan masyarakat luas. Saya ambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Pemprov Kalbar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi permanen agar guru honorer tetap bisa bekerja tanpa melanggar regulasi.
“Kami akan mencari jalan keluar terbaik agar guru-guru non-ASN bisa terus mengabdi tanpa melanggar aturan,” tandasnya.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat dan tenaga pendidik. Bagi para guru non-ASN, keputusan ini memberikan harapan baru untuk keberlanjutan pekerjaan mereka, sementara bagi pengamat kebijakan, langkah ini menandai tantangan dalam regulasi pendidikan di Indonesia.
Red. Aulia
Editor: Amarizar.MD








