SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 05 Maret 2025 Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (40 tahun) yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Pelaku diamankan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam mengungkap jaringan narkoba di Kota Pontianak.
“Sekitar pukul 00.27 WIB, Rabu (5/3/2025), Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y di tepi Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Proses penangkapan dilakukan di lokasi dengan disaksikan oleh warga setempat,” ungkap Kombes Pol Bayu Suseno.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain:
✅ 1 (satu) bungkus plastik klip warna kuning merk GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.123 gram.
✅ 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
✅ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 6825 XX.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka Y beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polri Tegas Berantas Peredaran Narkoba
Kombes Pol Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
“Pengungkapan kasus narkoba ini adalah bukti nyata
Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan kerja sama semua pihak, peredaran narkoba bisa ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Editor: Amarizar.MD
Redaksi: Sri Sundari








