SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, Polda Kalbar – Konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat usai videonya yang berisi penghinaan terhadap profesi guru viral di media sosial.
Rizky diperiksa pada Senin (3/3/2025) setelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar resmi melaporkan unggahannya yang dinilai merendahkan martabat tenaga pendidik.
Kabidhumas Polda Kalbar: Rizky Kabah Dipanggil untuk Klarifikasi
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan bahwa Rizky Kabah telah dimintai keterangan atas video kontroversialnya yang menyebut guru sebagai “koruptor” dan tidak layak dihormati.
“Ya benar, tadi malam yang bersangkutan telah dibawa ke Polda Kalbar untuk klarifikasi terkait pengaduan yang kami terima dari PGRI Kalbar,” ujar Kabidhumas Polda Kalbar kepada awak media pada Selasa (4/3/2025).
PGRI Kalbar: Ucapan Rizky Kabah Lukai Hati Para Guru
Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok Rizky Kabah yang dipublikasikan sekitar seminggu lalu. Dalam waktu singkat, video tersebut menuai kecaman luas, khususnya dari komunitas guru dan tenaga pendidik di Kalimantan Barat.
Ketua PGRI Kalbar menegaskan bahwa ucapan Rizky tidak hanya melukai perasaan para guru, tetapi juga merusak citra profesi pendidik yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa.
“Kami tidak bisa mentolerir ujaran kebencian yang menyudutkan profesi guru. Profesi pendidik harus dihormati, bukan direndahkan,” ujar Ketua PGRI Kalbar dalam keterangannya.
Atas laporan tersebut, Polda Kalbar telah memulai penyelidikan lebih lanjut. Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk perkembangannya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Bayu.
Masyarakat Diminta Bijak dalam Bermedia Sosial
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para konten kreator, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Polda Kalbar mengimbau agar masyarakat tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan serta menghormati profesi dan nilai-nilai sosial yang ada.
Red. Sri Sundari
Editor: Amarizar.MD








