SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, 02 Maret 2025 Kalbar – Tim Reserse Polsek Sungai Raya bergerak cepat dan berhasil menangkap ANR (24), warga Kecamatan Pontianak Barat, yang diduga melakukan penggelapan lima unit laptop milik SDN 51 Sungai Raya.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru di sekolah tersebut menemukan bahwa lima laptop yang disimpan di ruang kepala sekolah hilang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, saat seorang guru SDN 51 hendak menggunakan laptop untuk keperluan mengajar. Namun, betapa terkejutnya ia saat mendapati lemari penyimpanan sudah kosong.
Kecurigaan semakin kuat ketika diketahui bahwa ANR, yang bekerja sebagai operator sekolah, sudah seminggu tidak masuk kerja tanpa memberi kabar.
Merasa ada yang tidak beres, guru tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kehilangan lima unit laptop, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 66 juta.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Hari yang Sama
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar.
Hasil penyelidikan mengarah pada ANR, yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 16.00 WIB, ANR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, ANR tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawa ANR beserta lima laptop hasil penggelapan ke Mapolsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek: Tindakan Cepat, Pelaku Langsung Ditangkap
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim reserse.
“Tim kami bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap serta menangkap pelaku,” ujar Ade pada Sabtu (1/3/2025).
Saat ini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Polisi juga terus mendalami kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan barang bukti tetap aman.
Polisi Pastikan Keamanan dan Ketertiban Terjaga
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Sungai Raya berharap masyarakat semakin percaya bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak kejahatan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” pungkas Ade.
Redaksi: Sri Sundari
Editor: Amarizar.MD








