SUARAANAKKOLONG.CO.ID Landak, 26 Februari 2025 Kalimantan Barat – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Sebangki, personel Polsek Sebangki, Polres Landak, Polda Kalbar, Briptu F. Cimbun, melaksanakan patroli ke sejumlah bengkel di Dusun Setaik, Desa Sebangki.
Patroli ini bertujuan untuk mengingatkan pemilik bengkel agar lebih selektif dalam menerima suku cadang kendaraan dan menolak pemasangan knalpot racing atau brong yang berpotensi menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sebangki, Ipda Paskarianto, menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran kendaraan hasil tindak pidana serta menjaga ketertiban di masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pemilik bengkel agar tidak membeli atau menjual suku cadang yang asal-usulnya tidak jelas. Selain itu, pemasangan knalpot brong juga sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, jika ada pihak yang hendak menjual kendaraan tanpa dokumen lengkap, pemilik bengkel diminta segera melaporkannya ke Polsek Sebangki untuk mencegah peredaran motor bodong yang berpotensi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Jika ada warga yang menawarkan kendaraan tanpa surat-surat sah, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

“Kami mendukung patroli ini karena membantu kami lebih berhati-hati dalam menerima suku cadang dan kendaraan dari pelanggan,” ungkapnya.
Dengan adanya patroli rutin dan sosialisasi dari Polsek Sebangki, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pemilik bengkel, semakin meningkat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kecamatan Sebangki.
Redaksi: Rudi Priyatna
Editor: Amarizar.MD








