SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 24 Februari 2025 Kalbar – Pelarian dua pelaku kejahatan hipnotis berinisial AB (57) dan SAR (56) akhirnya terhenti di tangan polisi.
Keduanya diamankan di tempat terpisah setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis terhadap seorang warga di Jalan S. Parman, Kota Ketapang, pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.
AB diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/02/2025) pukul 22.40 WIB, sedangkan SAR ditangkap satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua pelaku menjadi buronan polisi setelah melancarkan aksinya terhadap seorang korban di sebuah mesin ATM di Jalan Panjaitan, Kota Ketapang.
Dalam kejadian tersebut, korban yang terkena hipnotis menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya, yang kemudian digunakan oleh para pelaku untuk menguras isi rekeningnya.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di kawasan Jalan S. Parman, Kota Ketapang. Mereka mengaku berasal dari Malaysia dan ingin memberikan donasi sebesar Rp200 juta untuk rumah ibadah di Kota Ketapang.
Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah mesin ATM di Jalan Panjaitan. Di dalam perjalanan, pelaku meminta kartu dan PIN ATM korban, yang akhirnya diberikan tanpa sadar,” ujar AKBP Setiadi, Senin (24/02/2025) pukul 15.00 WIB.
Setelah mendapatkan kartu dan nomor PIN, kedua pelaku langsung menguras isi rekening korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp55 juta. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada sore harinya dan segera melaporkannya ke Polres Ketapang.
Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polres Ketapang segera melakukan pelacakan, yang mengarah ke Kota Pontianak. Dengan bantuan tim IT dan Resmob Polda Kalbar, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Avanza warna putih,
- Uang tunai sebesar Rp4 juta,
- Lembaran kertas berbentuk uang,
- 1 koper berisi pakaian,
- 2 tas,
- 2 dompet, serta
- 14 kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis (gendam).
“Kedua pelaku sudah dijemput oleh tim Buser Polres Ketapang dan kini berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang tiba-tiba menawarkan sesuatu yang mencurigakan. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian, dan kami akan merespons dengan cepat,” pungkas Kapolres Ketapang.
Red. Agus Pepso
Editor: Amarizar.MD








