SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 22 Februari 2025 – Kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak yang tidak menerbitkan sertifikat keselamatan kapal untuk armada milik PT Mutiara Nasional Line menuai polemik. Kapal tersebut diketahui mengangkut sembako, barang kelontong,bahan bangunan dan lain-lain menjadi kebutuhan pokok masyarakat di Kalimantan Barat.
Direktur PT Mutiara Nasional Line, Nofi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah, terutama dalam kelancaran distribusi kebutuhan pokok.
“Kapal kami beroperasi enam kali dalam sebulan ke Pontianak untuk mendistribusikan sembako dan barang lainnya. Namun, karena tidak diterbitkannya sertifikat keselamatan, distribusi menjadi terhambat,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Menurut Nofi, pihaknya telah berupaya memenuhi persyaratan yang diminta KSOP. Namun, hingga saat ini, izin tetap belum diberikan.
Proses Perizinan Berbelit
Ia mengungkapkan bahwa KSOP Pontianak tidak menerbitkan sertifikat keselamatan kapal karena beberapa perlengkapan dianggap belum lengkap. Pihak perusahaan telah berusaha mencari perlengkapan yang diminta, namun salah satu item tidak tersedia di toko dan harus dipesan terlebih dahulu dengan estimasi kedatangan satu minggu.
“Bukan kami tidak mau memenuhi, tapi memang barangnya sedang tidak ada di pasaran. Kami sudah mencari ke berbagai toko, termasuk toko yang direkomendasikan pihak KSOP, tetapi tetap tidak tersedia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nofi menambahkan bahwa perusahaan telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi perlengkapan tersebut. Namun, meski surat tersebut sudah ditandatangani langsung olehnya sebagai Direktur PT Mutiara Nasional Line, KSOP tetap tidak mengizinkan kapal beroperasi.
“Kami sudah menunjukkan niat baik untuk mematuhi aturan dengan menyatakan kesanggupan melengkapi perlengkapan yang kurang. Tapi, kapal tetap dilarang beroperasi,” tegasnya.
Menghambat Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Nofi juga menyoroti bahwa kebijakan yang diambil perlu diperhatikan oleh KSOP Pontianak, sebab ini tidak hanya berdampak pada ekonomi daerah, tetapi juga menghambat visi besar Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, kelancaran distribusi logistik adalah salah satu faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika distribusi barang terus terganggu akibat kebijakan seperti ini, maka target Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 bisa terhambat,” ujarnya.
Sertifikat Keselamatan Kapal Jadi Alasan Pelarangan
KSOP Pontianak menolak menerbitkan sertifikat keselamatan Kapal untuk berlayar bagi kapal PT Mutiara Nasional Line, yang menjadi syarat utama untuk bersandar di pelabuhan tujuan. Alasan yang dikemukakan adalah kapal tidak memiliki beberapa perlengkapan yang diminta oleh petugas KSOP. Namun, Nofi mempertanyakan keputusan tersebut, karena menurutnya perusahaan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kebijakan ini bertentangan dengan aturan yang ada. Kapal kami sudah memenuhi syarat, namun tetap tidak diizinkan berlayar,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa KSOP telah memberikan pemberitahuan mengenai kekurangan perlengkapan, dan pihaknya langsung menginstruksikan agen untuk membeli tiga item yang diminta. Namun, ketika tim mencoba membeli peralatan tersebut di toko Nelayan Jaya yang direkomendasikan KSOP, barang yang dibutuhkan justru tidak tersedia.
“Kami bukan tidak mau memenuhi persyaratan. Dalam waktu dua hari, kami sudah berusaha mencari, tetapi barangnya memang tidak ada di toko,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, PT Mutiara Nasional Line bahkan telah membuat surat pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh Nofi, berisi kesanggupan untuk segera melengkapi kekurangan yang diminta KSOP. Namun, upaya ini tetap tidak direspons positif oleh pihak KSOP.
“Surat pernyataan sudah kami buat sebagai bukti kesanggupan, tapi tetap diabaikan oleh KSOP,” ujarnya.
Pengusaha Pertanyakan Prosedur yang Jelas
Selain itu, pihak pengusaha juga turut mempertanyakan kejelasan prosedur yang diterapkan oleh KSOP dalam menerbitkan sertifikat keselamatan berlayar. Menurut Nofi, aturan yang diberlakukan baru Minggu ini terkesan dadakan, tidak transparan dan berbelit-belit, sehingga menyulitkan perusahaan pelayaran dalam memenuhi persyaratan yang ada.
“Kami butuh prosedur yang jelas dan transparan. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat arus logistik yang vital bagi masyarakat,” tambahnya.
KSOP Pontianak Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Salah satu Media Warta Pontianak telah mencoba menghubungi Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Capt. Dian Wahdiana, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (21/2/2025) malam. Namun, belum ada tanggapan resmi terkait kebijakan ini.
Keputusan Kepala KSOP Pontianak untuk tidak mengeluarkan izin dan tetap melarang kapal milik PT Mutiara Nasional Line berangkat menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas regulasi yang diterapkan dan memicu perhatian publik.
Dengan situasi ini, distribusi sembako dan kebutuhan pokok masyarakat di Kalimantan Barat terancam terganggu jika permasalahan tidak segera diselesaikan.
Sumber : Warta Pontianak
Editor: Tim Media Berita Suara Anak Kolong









