Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:15 WIB

Polres Ketapang Amankan Tersangka Kasus Pemerasan di Delta Pawan

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 13 Februari 2025 – Polda Kalbar – Jajaran Polres Ketapang bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Ketapang berinisial TR (52). Kasus ini melibatkan tersangka berinisial R (28) yang diduga melakukan pemerasan di wilayah Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

TR, yang bekerja sebagai pengurus pengiriman barang melalui jalur laut, mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal saat karyawannya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak tertentu. Pelaku menghentikan kendaraan pengangkut barang dan menanyakan dokumen pengiriman barang dalam truk tersebut. Pelaku kemudian meminta bertemu TR di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja.

Menurut kesaksian TR, pelaku meminta uang sebesar Rp70 juta dengan alasan sebagai uang “kesepakatan” agar barang dalam truk tidak ditahan saat tiba di pelabuhan di Pulau Jawa. Setelah bernegosiasi, korban dan pimpinannya terpaksa menyanggupi permintaan sebesar Rp20 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening yang diberikan pelaku.

Baca Juga  TMMD Ke 120 Kodim 1015/Sampit Datangkan Alat Berat Exsavator

TR segera melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang. Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku berinisial R ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemerasan di area Pelabuhan Ketapang. “Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan tersangka berinisial R, yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih sebagai pihak tertentu. Setelah gelar perkara, terbukti adanya unsur pidana dalam kasus ini,” jelas AKBP Setiadi, Rabu (19/02/2025) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Polsek Menyuke Pantau Progres Penanaman Jagung di Dusun Tekam

Kapolres menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan bukti yang cukup untuk memperkuat kasus tersebut. “Kami berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Di tempat terpisah, TR mengungkapkan apresiasinya atas respon cepat Polres Ketapang. “Saya berterima kasih kepada Polres Ketapang atas tindakan cepat dan komunikatif dalam menangani laporan saya. Semoga kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lainnya,” ujar TR.

Red. Agus Pepso
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53