Home / Daerah / Kalimantan Barat / Landak / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:59 WIB

SPKT Polres Landak Wujudkan Pelayanan Transparan dan Gratis untuk Masyarakat

Masyarakat Puas! Layanan Kehilangan di SPKT Polres Landak Cepat dan Bebas Biaya

Masyarakat Puas! Layanan Kehilangan di SPKT Polres Landak Cepat dan Bebas Biaya

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Landak, Kalbar – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Landak terus menunjukkan komitmennya dengan menyediakan layanan cepat, tepat, dan bebas biaya dalam penerbitan laporan kehilangan surat atau barang berharga.

Pada Rabu (19/2/2025), Piket Jaga SPKT Polres Landak menerima laporan kehilangan dari Al Muchlis, warga Dusun Sidas Raye, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Laporan tersebut langsung ditangani oleh Kanit SPKT III, AIPDA Teguh Wibisono. Dalam laporannya, Al Muchlis menginformasikan kehilangan satu dompet hitam polos yang berisi KTP, kartu BPJS, SIM B2, SIM C, serta kartu ATM Bank BNI.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui KSPKT Iptu Yulius Kartono menegaskan bahwa proses penerimaan laporan di SPKT Polres Landak dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam). Selain itu, petugas memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses penerbitan surat tanda penerimaan laporan kehilangan.

Baca Juga  Polri Hadir di Tengah Warga: Polsek Mandor Jalin Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas Lewat Sambang UMKM

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait penerbitan laporan kehilangan. Semua proses dilakukan cepat dan tanpa biaya, sesuai dengan prinsip pelayanan prima kepolisian,” ujar Iptu Yulius Kartono.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan selalu mengutamakan kenyamanan dan kepuasan masyarakat. “Kami memastikan setiap laporan kehilangan yang masuk diproses secara cepat, tepat, dan transparan. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tentang pungutan liar atau beban tambahan,” tambahnya.

Baca Juga  MD Kahmi dan MD Forhati Kubu Raya Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Lebih lanjut, Iptu Yulius Kartono mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kehilangan surat atau barang berharga ke SPKT Polres Landak. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan akan menjadi dokumen resmi untuk keperluan pengurusan lebih lanjut.

“Kami selalu siap melayani dengan profesional dan humanis, sesuai dengan tugas pokok kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya layanan cepat, transparan, dan bebas biaya ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa terbantu oleh kepolisian dalam memenuhi kebutuhan administrasi terkait laporan kehilangan.

Red. Ilyas
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53