SUARAANAKKOLONG.CO.ID Bengkayang,19 Februari 2025 Kalbar – Polres Bengkayang Polda Kalbar terus melaksanakan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Memasuki hari ketiga operasi ini, sebanyak 10 pengendara dikenai sanksi tilang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli, S.Sos., M.H., dan dilaksanakan di depan Pos Lantas Polres Bengkayang. Kegiatan ini melibatkan gabungan personel dari berbagai instansi, termasuk Polres Bengkayang, Satlantas Polres Bengkayang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, serta Bappeda Bengkayang.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan memastikan penggunaan kendaraan sesuai standar pabrikan.
“Operasi ini difokuskan pada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan,” ujar Iptu Sunarli.
Pada hari ketiga pelaksanaan, sebanyak 21 pelanggar tercatat mendapat sanksi, dengan rincian 10 pengendara ditilang dan 11 lainnya diberikan teguran langsung.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi pengendara yang tidak memakai helm berstandar SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kaca spion, serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara guna mencegah kecelakaan dan mengurangi risiko fatalitas. Dengan operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat terus meningkat.
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 akan terus digelar di berbagai titik strategis wilayah Bengkayang selama masa pelaksanaannya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Red. Lauvinus
Editor: Amarizar.MD








