SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, 13 Februari 2025 Kalbar – Proses hukum kasus kekerasan terhadap santriwati berusia 17 tahun, yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, semakin mendekati akhir dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Mempawah. Kasus ini kini memasuki tahap peradilan yang lebih lanjut, setelah sebelumnya melalui penyelidikan panjang oleh pihak kepolisian.
Iptu Hafiz Febrandani, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Mempawah telah selesai dilakukan pada Kamis (13/2/2025). “Berkas perkara, tersangka berinisial SF (33), serta barang bukti terkait telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Aiptu Ade.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, laporan baru diterima pihak kepolisian dari keluarga korban pada 17 September 2024. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri Mempawah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk dimulai proses peradilan.
“Kami segera menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tambah Aiptu Ade.
Tindak kekerasan yang dialami DA diduga dilakukan oleh SF dengan menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter. Korban dipukul sebanyak 125 kali di bagian punggung, tangan, dan paha sebagai hukuman atas pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar tersangka.
“Tindakan kekerasan ini jelas melanggar hukum, dan mendapat reaksi keras dari keluarga korban. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil,” ujar Aiptu Ade.
Polres Kubu Raya, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memberikan dukungan psikologis yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan tepat,” tutup Aiptu Ade.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan anak di bawah umur dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kekerasan yang merugikan generasi muda.
Red. Sri Sundari
Edit. Amarizar.MD








