Home / Daerah / Kalimantan Barat / Melawi / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 10 Februari 2025 - 02:30 WIB

Polres Melawi Mengamankan JR Alias R yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Cabul

Polres Melawi Mengamankan JR Alias R yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Cabul

Polres Melawi Mengamankan JR Alias R yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Cabul

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Polres Melawi, 9 Februari 2025 Polda Kalbar – Kepolisian Resort (Polres) Melawi bersama Polsek Nanga Pinoh bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial JR alias R. Pelaku diamankan di salah satu hotel di Nanga Pinoh dan kini sedang ditahan di Rutan Polres Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Ambril, S.H., M.A.P., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan JR alias R (17 tahun 6 bulan 13 hari) atas dugaan perbuatan cabul terhadap EGA alias KSH (16 tahun 0 bulan 16 hari). Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban, JK, yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Satuan Reskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan Yang Terjadi Di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah

“Telah kami amankan yang bersangkutan dan saat ini kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang perkara ini,” ujar AKP Ambril.

Penyidik Polres Melawi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan 14 barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Pelaku JR alias R dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Polres Sambas Gelar Bakti Donor Darah dan Pengobatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

“Perkara ini sedang berproses dan kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menghimbau agar seluruh proses hukum tetap berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memberikan keadilan kepada korban serta memastikan hak-hak korban terlindungi.

Red. Rudi Priyatna
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial