SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 06 Februari 2025 Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,30 gram.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P., dan disaksikan oleh perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, BNNK Pontianak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Negeri Pontianak, Kasikum Polresta Pontianak, Kasiwas Polresta Pontianak, Kasihumas Polresta Pontianak, dan Kasat Tahti Polresta Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada tanggal 18 Januari 2025 di Jembatan Batas, Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, dengan tersangka bernama Nikmat, seorang residivis narkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian membuangnya ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.
AKP B. Pandia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPOM dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka juga memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD








