SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 06 Februari 2025 Polda Kalbar – Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dua tersangka yang diserahkan adalah NK, mantan Plt. Kepala Desa (Kades) Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa pada periode yang sama. Keduanya disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas desa pada tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp440 juta. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., pada Rabu (05/02/2025) pukul 16.00 WIB.
Selain kedua tersangka, penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK pengangkatan Plt. Kades dan Plt. Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari integritas penegakan hukum. “Kami pastikan untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Redaksi: Budiono.
Edit. Amarizar.MD









