Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:38 WIB

Polres Ketapang Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa di Kendawangan ke Jaksa Penuntut Umum

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 06 Februari 2025 Polda Kalbar – Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dua tersangka yang diserahkan adalah NK, mantan Plt. Kepala Desa (Kades) Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa pada periode yang sama. Keduanya disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas desa pada tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp440 juta. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.

Baca Juga  Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Landak Berhasil Ditangkap Polisi

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., pada Rabu (05/02/2025) pukul 16.00 WIB.

Selain kedua tersangka, penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK pengangkatan Plt. Kades dan Plt. Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.

Baca Juga  Polres Bengkayang Gelar Pemeriksaan Administrasi Awal Calon Anggota Polri, 165 Peserta Lolos Verifikasi

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari integritas penegakan hukum. “Kami pastikan untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Redaksi: Budiono.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial