Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:32 WIB

Sempat Kabur Setelah Lakukan Penggelapan, Dua Karyawan Toko Handphone Di Ketapang Diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 1 Februari 2025 – Polda Kalbar, Dua karyawan sebuah toko handphone di Ketapang akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang setelah sempat kabur ke Pulau Jawa. Kedua pelaku berinisial NK dan MF, diamankan atas dugaan penggelapan uang hasil usaha serta beberapa unit handphone di toko tempat mereka bekerja.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua pelaku telah membawa kabur beberapa unit handphone, uang hasil penjualan handphone dan berbagai aksesori lainnya dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Setelah menerima laporan dari pemilik toko yaitu sdr Yogi Pratama, bahwa dua orang karyawan toko handphone miliknya yang berlokasi di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang telah membawa kabur sejumlah unit handphone dan uang hasil penjualan toko, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga  Sat Reskrim Polresta Pontianak Tangkap Pembobol Apotek Agung

Berkat kerja sama dengan tim Reskrim Polresta Pati, kami berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (01/02/2025) pukul 11.00 wib.

Dilanjutkannya, dari laporan korban, kedua pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 17 juta rupiah serta membawa kabur sejumlah unit handphone dimana dalam peristiwa ini, korban mengakui mengalami kerugian dengan total 150 juta rupiah. Terkini, kedua pelaku NK dan MF sudah dibawa ke Mapolres Ketapang berikut barang bukti beberapa handphone yang disita petugas dari kedua tangan pelaku.

Baca Juga  Kasdim 1014/Pbn Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Pendidikan Nasional

“Dari pengakuannya, kedua Pelaku mengatakan, uang hasil perbuatan pidana tersebut digunakan untuk trading dan keperluan pribadi mereka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun atau denda ” Tambah Ryan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang tersebut juga menyampaikan bahwa dari kasus ini dapat dijadikan pengalaman bagi para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Ketapang untuk lebih selektif dalam merekrut karyawan serta meningkatkan sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa dapat terulang.

Red. Denny Purwanto
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial