SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Yu Hao, warga negara Tiongkok, yang didakwa mencuri emas seberat 744 kilogram dan perak 937,7 kilogram melalui aktivitas penambangan tanpa izin. Keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan pada Senin, 13 Januari 2025.
Majelis hakim yang diketuai Isnurul S. Arif bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto, serta panitera pengganti Sawardi, menerima banding yang diajukan terdakwa, penasihat hukumnya, serta penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan melakukan penambangan tanpa izin yang diajukan oleh penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao harus dibebaskan serta hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukannya dalam masyarakat. Mereka juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, PN Ketapang memutuskan bahwa Yu Hao bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Majelis hakim PN Ketapang menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Yu Hao ditangkap pada Mei 2024 oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Mabes Polri setelah diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin sejak Februari hingga Mei 2024 di wilayah Bukit Belaban Tujuh.
Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi, menjelaskan bahwa Yu Hao adalah satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini, meski pihaknya mencurigai keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk warga negara asing.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini kami menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Yu Hao ke Kejari Ketapang,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Juli 2024.
Barang bukti yang diserahkan termasuk hasil tambang ilegal dan alat-alat yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Sunindyo menambahkan bahwa penambangan dilakukan di dalam tanah, dengan akses masuk melalui koridor milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), meskipun lokasi penambangan berada di luar wilayah resmi perusahaan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai emas dan perak yang ditambang secara ilegal serta keterlibatan warga asing dalam aktivitas tersebut. Pihak berwenang masih melakukan investigasi untuk memastikan total kerugian cadangan emas yang hilang dari lokasi penambangan ilegal tersebut.
Dengan pembatalan putusan PN Ketapang oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, kasus Yu Hao menjadi salah satu sorotan dalam penegakan hukum sektor pertambangan di Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus memantau dan mengusut pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Sumber : pontianakpost.jawapos.com
Red. Ilyas
Edit. Amarizar.MD








