Home / Daerah / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 13 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bawa Kayu Ilegal Junaidi Supir Truk Dijerat Pasal Berlapis

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, 9 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.

Baca Juga  Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025, Polres Ketapang Buka Pendaftaran

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  KOMBIS - Mengenal Paguyuban TUKS dan TERSUS Kalimantan Barat: Pilar Penting Pengembangan Ekonomi Maritim di Wilayah Kalimantan Barat Indonesia

Bawa Kayu Ilegal Junaidi Supir Truk Dijerat Pasal Berlapis
Bawa Kayu Ilegal Junaidi Supir Truk Dijerat Pasal Berlapis
Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade.

Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR
Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Artikel

Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Anak kolong

Dukung Pemuda dan Olahraga, Yuliansyah Tutup Turnamen Sepak Bola Teluk Bayur Cup 2025

Anak kolong

Yuliansyah Tinjau Progres Koperasi Merah Putih dan Infrastruktur Vital di Kubu Raya

Anak kolong

Tinjau Jembatan Rusak di Teluk Radak, Yuliansyah Komitmen Perjuangkan Akses Ekonomi dan Pendidikan

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Bhinneka Tunggal Ika

Anak kolong

Perkuat Jiwa Kebangsaan, H. Yuliansyah Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Terentang